Artikel IPTEK

Menu

Operasi Jantung Oleh Robot 
Oleh : Barry Kusuma 
Sumber data : sarikata.com 



Bayangkan bila sebuah robot yang dikendalikan dari jarak ribuan kilometer mampu melakukan operasi jantung yang sangat rumit. Dengan bantuan si robot, seorang dokter spesialis bedah pun hanya memerlukan layar komputer super canggih dengan peralatan dan teknologi digital untuk mengoperasi pasien, dari jarak ribuan kilometer. 

Operasi yang memanfaatkan kecanggihan ilmu dan teknologi tersebut kini sedang dalam ujicobakan di Rumah Sakit John Hopkins, Amerika Serikat dan National University, Singapura. Kelak, operasi super canggih itu dalam perkembangannya bukan hanya akan dimonopoli oleh seorang dokter spesialis bedah maupun internis, tetapi juga para teknisi kedokteran yang bukan berprofesi sebagai dokter. 

Guru Besar bidang Ilmu Bedah Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof dr Paul Tahalele kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (23/9/2002) mengatakan bahwa operasi jantung jarak jauh itu memang bisa dilakukan oleh siapa pun, tidak harus seorang dokter bedah. 

"Asalkan dia benar-benar serius mempelajari ilmu anatomi dan patologi serta bisa memainkan panel-panel instrumen di depan layar komputer yang serba mutakhir itu. Benar, dia akan bisa menggantikan peran seorang dokter bedah jantung sekalipun," katanya.

Namun, Paul juga menyesalkan karena Indonesia belum memiliki Undang-undang (UU) Kedokteran yang secara detail mengatur hal tersebut. Bahkan, hal yang lebih buruk lagi adalah bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang belum mempunyai Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yaitu suatu dewan medis yang berkewajiban mengawasai perkembangan teknologi di bidang kedokteran (medis) yang begitu cepat ini. 

Paul menambahkan, dengan UU Kedokteran yang kini tengah direvisi, akan terjadi perubahan perilaku mendasar di kalangan tenaga medis (dokter) dalam menjalankan profesi kedokteran. Hal itu terutama karena segala tindakan dan berkaitan dengan profesi kedokteran akan dikendalikan oleh undang-undang.

"Indonesia juga merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum mempunyai perangkat perundang-undangan tentang penyelengaraan praktek kedokteran. Sementara itu, peraturan maupun UU yang sudah ada belum lengkap dan tidak memadai," ujarnya. 

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia adalah bagian dari dunia global yang mempunyai ikatan dengan perjanjian internasional, seperti GATT dan APEC. Siap tidak siap, Indonesia pu harus mampu bersaing dengan negara-negara lain, terutama di Asia untuk menghadapi AFTA atau perdagangan bebas di Asia yang akan dimulai pada tahun 2003. 

Hal tersebut, menurut Paul, merupakan tantangan besar bagi para pekerja medis, karena akan terjadi persaingan ketat dengan tenaga-tenaga medis dari luar negri yang akan semakin bebas masuk ke Indonesia. Karena itulah UU Kedokteran yang kini menjadi hak inisiatif DPR itu diharapkan dapat disahkan dan diberlakukan mulai tahun ini. 

"Pertama, untuk memberi perlindungan kepada pasien atau masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan. Kedua, untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para tenaga medis, baik tenaga domestik maupun asing. Dan, yang ketiga adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada penerima jasa pelayanan kesehatan (pasien) dan penyelenggara pelayanan kesehatan (dokter)," katanya.

Paul menuturkan, dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar ilmu bedah di Universitas Airlangga, Surabaya, akhir minggu lalu, Paul sebagai anggota Komite pendidikan dokter untuk persiapan pembentukan KKI menyampaikan bahwa dalam UU Kedokteran akan mengandung dua substansi utama, yaitu pembentukan KKI dan Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis (PDPTM).

Selain itu, menurutnya ada pemikiran bahwa penyaringan atau tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa fakultas kedokteran harus dibedakan dengan fakultas lain. Mereka harus menjalani tes secara khusus, yang dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana integritas yang dimiliki oleh calon dokter itu. 

"Begitu pula dengan dokter yang baru menyelesaikan studi. Mereka tidak bisa langsung membuka praktek, tetapi harus mengikuti tahapan magang dengan dokter senior selama kurang lebih satu tahun," katanya. 

Menurut Paul, di samping untuk menyamakan standar mutu dokter dari seluruh fakultas kedokteran di Tanah Air, juga sebagai upaya mencapai kesetaraan, terutama di dalam pendidikan kedokteran, karena hampir semua negara di dunia telah menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut. 


<< Back

Home
Jurnal Kimia
Artikel IPTEK
Artikel Umum
Bodoran Garing
SMS Lucu
Emoticon
About Me
 


 

 


 

 

 





 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 


Penyalinan dalam bentuk apapun diizinkan dengan mencantumkan 281online sebagai sumbernya

Copyright 2003 © 281online
Jl. Megasari No. 90 Perumahan Joglo Cianjur 43212
Hot line 0856 219 6819
Web Master : Eko pH
email
: ekoph281@yahoo.com